Firman Allah didalam Al Qur-an Surah Al Baqarah (2) ayat 42 dan 147 memberikan petunjuk tentang ketegasan dan batasan antara Al Haq dan Al Bathil yang harus diterima, dimengerti, dipahami, diyakini dan diamalkan. Kesempurnaan Islam1 yang ditetapkan-Nya dengan kemurnian/kesucian sebagai Dinul Kha-lish2 yang bersumber Kitabullah Qur-an dan Hadits Shahih, lengkap dengan Manajemen Sistem3, Pola Sistem4 “Syir’atan” dan ”Minhajan” (Hukum dan Metode Penegakan Hukum) serta “Muhaiminan” (jaminan Pengawasan) yang ditetapkan Allah SWT, dalam wujud Sistem yang ditetapkan-Nya5 menuju keberlakuan Format Sistem6 yang dijanjikan-Nya akan diwujudkan-Nya pada waktu yang ditentukan-Nya atas kehendak dan kuasa-Nya7.
Pada hakikatnya sistematika MUTD ini sebagai uraian dan wujud pelaksanan Risalah MUTD. Beberapa petunjuk Allah didalam Al Qur-an memberikan batasan sebagai berikut :
- Harus memahami tentang “Khalifah/Khilafah”8,9,10,11,12 adalah target harapan masa mendatang sebagai Visi AHWA, sehingga memerlukan upaya dan pelaksanaan serta proses yang benar berdasarkan panduan Al Qur-an dan Al Hadits Shahih. Sehingga tidak akan bersifat premature13 dengan menepati keshabaran Ulil Adhmi minar Rusul14
- Harus memahami tentang “Ulu Baqiyah”15 dan “Siyasah” (Siyasah Syar’iyyah) sebagai wujud sistem5 dari Manajemen Al Qur-an16 dengan ketentuan manajemen3 dan pola4 sistem yang mengarah kepada tujuan format6 sistem yang ditetapkan Allah sebagai janji-Nya, sehingga dapat menyadari antagonis terhadap kafirin yang mewujudkan sistem Thaghut dengan Sistem Politik.
- Harus memahami MUTD ini adalah proses dakwah yang mengajak manusia kepada “Jalan Rabb” dengan penggelaran suatu sistem yang dibangun atas petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Sehingga dengan itu rangkaian acara MUTD disusun dengan metode yang wajib mengikuti petunjuk, yaitu berta’aruf17, bermudzakarah18,19 dan bermusyawarah20 untuk mufakat/mewujudkan kesepakatan21 menetapkan keputusan/ketetapan, bukan dengan metode-metode yang umumnya sering digunakan pada pertemuan-pertemuan yang memproses suatu urusan dalam sistem politik.
______________________________
1QS Al Maidah 5 : 3 I 2QS Az Zumar, 39 : 2 I 3QS Al An’am, 6 : 153 I 4QS Al Maidah, 5 : 48 I 5QS Al Jatsiyah, 45 : 18 I 6QS An Nur, 24 : 55-57 I 7QS Shaad, 38 : 88 I 8QS Al Baqarah, 2 : 30 I 9QS Al An’am, 6 : 159 I 10QS An Naml, 27 : 62 I 11QS Yunus, 10 : 14 I 12QS An Nur, 24 : 55 I 13QS Al Hujurat, 49 : 1 I 14QS Al Ahqaf, 46 : 35 I 15QS Hud, 11 : 116 I 16QS Al Furqan, 25 : 52 I 17QS Al Hujurat, 49 : 13 I 18QS Al Haqqah, 69 : 48 I 19QS At Takwir, 81 : 27-29 I 20QS Asy Syura, 42 : 38 I 21QS Al Baqarah, 2 : 208