Hasil Kesepakatan Mudzakrah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi Ke-2 Bulan Sya’ban

Foto: Arsip SEKRETARIAT  l Majelis Utama Memimpin Musyawarah Diketuai Oleh Imam Ahlul Halli Wal Aqdi, Ustadz Orde Jauhari (tengah) ]

Pertemuan seluruh Majelis Utama dan Dewan-Dewan Jam’iyyah Ahlil Halli Wal ‘Aqdi diadakan satu kali dalam setahun yaitu setiap bulan Sya’ban. Atas izin Allah subhanahuwata’ala, pada tanggal 23-24 Sya’ban 1439 H/9-10 Mei 2018 M telah diadakan Mudzakarah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi yang ke-2 di ruang Auditorium Yayasan Pendidikan Dan Dakwah AKUIS, Banyuasin, Sumatera Selatan, Indonesia.

Mudzakarah yang dihadiri seluruh dewan beserta anggotanya ini, merupakan pertemuan yang membahas hasil musyawarah-musyawarah yang telah dilakukan oleh Majelis Utama di setiap pertemuan 2 bulanan. Setelah melaksanakan mudzakarah selama dua hari berturut-turut, akhirnya para ulama bersepakat. Hasil mudzakarah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi Ke-2 Bulan Sya’ban tersebut antara lain sebagai berikut:

Foto: Arsip SEKRETARIAT  l Para Dewan Menyampaikan Pendapatnya Dalam Mudzakarah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi Ke-2 Bulan Sya’ban)

  1. Program Majelis Utama dari “Sepuluh Rancangan Mudzakarah Majelis Utama” dan “Sembilan Rancangan Menuju Ketetapan Al Hasyr”  yang telah dimudzakarahkan dan dimusyawarahkan pada penyelenggaraan Mudzakarah Ahlul Halli wal A’qdi ke-2  Tahun 1439/9-10 Mei 2018 M, terdiri dari :
  2. Hasil mudzakarah perihal keberlakuan Hukum Islam atas Umat Manusia (QS Al Jatsiyah, 45 : 20).
  3. Hasil mudzakarah perihal Minhaj Al Qur-an atas Sistem Politik ala Plato (QS Al An’am, 6 : 153).
  4. Hasil mudzakarah perihal Keamanan dan Kesejahteraan Umat (QS An Nashr, 110 : 1-3).
  5. Hasil mudzakarah perihal Tatalaksana Lembaga Konsultan Sistem Ekonomi Islam (LAKSEI) atas Segala Bentuk Kegiatan Ekonomi yang Dilakukan Umat, Termasuk Bagi Kepentingan Penataan Sistem Infaq dan Zakat (QS At Taghobun, 64 : 17).
  6. Hasil musyawarah Persoalan Sosial Beserta Liputannya.
  7. Hasil musyawarah Persoalan Baitul Maal dengan Seluruh Perangkat Perbendaharaannya.
  8. Hasil musyawarah Persoalan Kesekretariatan Islam Dunia.
  9. Penyampaian hasil-hasil Mudzakarah dan Musyawarah Majelis Utama tersebut telah ditanggapi dan disempurnakan oleh para Ulama yang mengikuti Mudzakarah ini dengan beberapa petunjuk dan pengajaran yang bersumber dari Al Qur-an dan As Sunnah, serta beberapa pendapat yang bersifat teknis dalam perjalanan dakwah Islam yang diprogram Ahlul Halli Wal Aqdi.
  10. Hasil-hasil mudzakarah dan musyawarah Majelis Utama yang telah disempurnakan oleh para ulama dalam mudzakarah ini akan menjadi “Pandangan” Majelis Utama dan Dewan-dewan dalam mengelola program-program Ahlul Halli wal Aqdi, akan terus diupayakan untuk disempurnakan dalam kesempatan mudzakarah-mudzakarah selanjutnya, baik secara internal Perhimpunan Ahlul Halli Wal Aqdi Dunia maupun secara eksternal kepada para ulama lainnya dalam rangka dakwah Islam. Hal ini dimaksudkan agar “Pandangan” tersebut semakin akurat dan sempurna sebagaimana dengan petunjuk Allah Subhanahu Wa Ta’ala di dalam Al Qur-an antara lain pada surah Al Jatsiyah (45) ayat 20, surah Al isra’ (17) ayat 9 dan surah Al Qashas (28) ayat 85.
  11. Rekomendasi penetapan pelaksanaan musyawarah-musyawarah pasca Mudzakarah ini sampai akhir tahun 1439 H dan Kalender Musyawarah Tahun 1440 H telah diterima oleh setiap personal Ahlul Halli Wal ‘Aqdi yang mengikuti mudzakarah ini, dan akan disampaikan kepada personal Ahlul Halli Wal ‘Aqdi yang tidak hadir. Selanjutnya, agenda musyawarah dikelola dan dilaksanakan oleh unsur-unsur yang terkait, baik Majelis Utama maupun Dewan-dewan dalam Perhimpunan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi Dunia

 ( Foto: Arsip SEKRETARIAT  l Para Dewan dan Anggota Mendengarkan Hasil Keputusan Mudzakarah yang Dibacakan Oleh Sekretaris II Ahlul Halli Wal Aqdi )