I. Dewan Perancang dan Panitia Persiapan Mudzakarah Ulama (DP3MU)
“Majelis Mukhaththati Wa Ath Tahdliriyah Al ‘Alamiy – Mudzakarah Al ‘Ulama” atau Dewan Perancang dan Panitia Persiapan Mudzakarah Ulama (DP3MU) merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan Mudzakarah Ulama Serumpun Melayu tahun 1432 H / 2010 di Palembang. Hasil kesepakatan itu juga menetapkan kembali Ustadz Muhammad Bardan Kindarto sebagai Ketua Dewan Perancang dan Ustadz Arbani Al Semuntuli sebagai Ketua Panitia Pelaksana. Dalam pelaksanaan program mudzakarah selanjutnya yaitu Mudzakarah Ulama Tingkat Dunia tahun 2016, sesuai dengan pengkajian “Siyasah” bagi menjemput janji Allah, maka struktur dan keanggotaan DP3MU disusun dalam suatu kepanitiaan yang dibentuk sebagai “Susunan Panitia Sementara” bagi mewujudkan keberadaan Ahlul Halli Wal Aqdi bersama Ulama lainnya dalam mudzakarah tersebut. Adapun Susunan Panitia Sementara, sebagai berikut :
- Ketua : Muhammad Bardan Kindarto (Sumsel)
- Wakil Ketua : KH. TB. Fathul Adhim Chatib (Banten)
- Wakil Ketua : KH. Syu’aibi Chomaidi Alawi / KH. Amin Zaini (Jatim)
- Wakil Ketua : DR. Orde Djauhary (Jakarta)
- Wakil Ketua : Tengku Ali Basyah Usman (Naggroe Aceh Darrussalam)
- Wakil Ketua : Ust. Arbani (Sumsel)
- Wakil Ketua : Buya Zulharbi Salim (Sumbar)
- Wakil Ketua : . . . . . . . . . . . . . . . . . (Tata Hukum Internasional)
- Wakil Ketua : . . . . . . . . . . . . . . . . . (Kristologi dan Paganisme)
- Sekretaris I : Muhammad Zakir Hasan (Sumsel)
- Sekretaris II : Cipto Sudarmo (Sumsel)
- Baitul Maal I : Salman Ayang (Sumsel)
- Baitul Maal II : Zuhrisal Husni (Sumsel)
II. Keberadaan DP3MU, Tim Akurasi dan Siyasah Kepanitiaan
DP3MU sebagai Susunan Panitia Sementara disebut juga “Panitia Harian”, dikelilingi oleh “Tim Akurasi” yang terdiri dari dua puluh sembilan ikhwan fiddin yang bertanggung jawab dalam perjalanan mempertemukan “Ulu Baqiyah” pada tingkat mendunia, dengan agenda pokok keabsahan Ahlul Halli Waq ‘Aqdi (AHWA) yang telah dirancang dan dipersiapkan. Tim Akurasi yang dibantu oleh keberadaan jama’ah dari Yayasan Pendidikan dan Dakwah AKUIS, dengan siyasah membentuk struktur secara umumnya sebuah kepanitiaan yang terdiri terdiri dari Pembina (1), Panitia Pengarah (10), dan Panitia Pelaksana 11 Seksi (248). Seksi Panitia terdiri dari Acara, Humas, Data dan Informasi, Kesekretariatan, Akomodasi, Keamanan, Transportasi, Konsumsi, Kesehatan, Perlengkapan, dan Penggalangan Dana. yang didukung sepenuhnya oleh. Keberadaan ikhwan fiddin lainnya yang ikut serta membantu secara terpimpin dimasukkan kedalam kepanitiaan secara umum sebagai Panitia Tambahan, pada saat persiapan menjelang akhir tahun pelaksanaan MUTD. Kesemua program ini merupakan program dakwah dari Yayasan Pendidikan dan Dakwah AKUIS yang berkedudukan di Banyuasin, Sumatera Selatan, Indonesia.
III. Rancangan dan persiapan pembentukan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) dalam MUTD
Rancangan pembentukan Ahlul Halli Wal Aqdi disusun oleh Ketua DP3MU sebagai agenda pokok Mudzakarah Ulama Tingkat Dunia tahun 1438 H/2016 M, dengan uraian sebagai berikut :
A. Proses pengkondisian dan penataan para “Ulu Baqiyyah” dalam rangka:
- Penyusunan kepengurusan secara menyeluruh, sesuai keadaan kemampuan masing-masing untuk menepati petunjuk Allah dan RasulNya (QS Ash Shaf, 61 : 4).
- Penyatuan hati untuk memotivasi, sehingga tiada perbedaan antara bangsa maupun ras, justru mendorong aktivitas kebersamaan sesuai petunjuk Allah dan RasulNya (QS Al Hujurat, 49 ; 10-13), menuju Dunia Islam yang satu (QS Yunus, 10 : 25).
- Peresmian pembentukan “Ahlul Halli Wal ‘Aqdi” sebagai bentuk penerimaan amanah kemanusiaan secara mendunia bagi keberlakuan Hukum Islam secara muthlaq, sesuai Janji Allah (QS Al Qoshosh, 28 : 5).
B. Program pembentukan Dewan-Dewan dalam Ahlul Halli Wal ‘Aqdi, sesuai keahlian dalam tanggung jawab (QS Al Isra, 17 ; 84).
C. Pengkondisian Ahlul Halli Wal ‘Aqdi bagi kesiapan tugas menjemput janji Ketetapan Allah, yaitu “Awwalil Hasyr”(QS Al Hasyr, 59 : 2), dengan melalui proses dialog terhormat (QS Al ‘Angkabut, 29 : 46-47).
D. Keberadaan “Al Mahdiy keturunan Fathimah” (HR. Abu Daud No. 4284 Kitab Al Mahdi (4/107), dan Ibnu Majah No. 4152, Bab Khurujul Mahdi (2/519), akan merupakan tanda permulaan “Bangunan Khilafatul Muslimin” menuju akhir masa (QS Yunus, 10 : 14).
IV. Perihal Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA)
A. Definisi AHWA
Pengertian AHLUL HALLI WAL ‘AQDI atau yang disingkat AHWA, dengan pemahaman yang benar menurut Al Qur-an dan As Sunnah, antara lain sebagai berikut :
الإِتِّفَاقُ جُمْلَةِ أَهْلِ الْحَلِّ وَ اْلعَقْدِ مِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ فِى عَصْرٍ مِنَ الْأَعْصَارِ عَلَى حُكْمِ وَاقِعَةٍ مِنَ اْلوَقَائِعِ
”Al ittifa-qu jumlati ahlil halli wal ‘aqdi min ummati muhammadin fi ‘ashrin minal a’shori ‘ala hukmi wa-qi’atin minal waqo-i ’i”
(Kesepakatan ahli mengurai dan mengikat urusan daripada ummat Muhammad pada suatu masa atau daripada masa-masa atas Hukum yang terjadi daripada beberapa kejadian).
الإِتِّفَاقُ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ خَاصَّةً عَلَى أَمْرٍ مِنَ الأُمُورِ الدِّيْنِيَّةِ
”Al ittifa-qu ummati Muhammadin khos-shotan ‘ala amrin minal umu-rid Di-niyyah”
(Kesepakatan ummat Muhammad yang khas atas urusan daripada urusan-urusan Ad Din).
Oleh karena itu, secara spesifik pengertian Ahlul Halli Wal Aqdi diwujudkan sebagai suatu kelembagaan/majelis mendunia dari suatu bentuk kepanitiaan yang disempurnakan dan dibakukan atas kesepakatan seluruh Ulama dan Ulama Ahli yang tergabung didalamnya, yang pada masing-masing Ulama dari keseluruhan itu “tidak ada perbedaan antara satu dengan yang lain, dalam pengertian tidak mengenal hak prerogative antara pimpinan dan anggota, kecuali masing-masing akan bertugas sesuai pembagian tugasnya menurut kaidah nidhom, dibawah ketetapan Al Qur-an dan Al Hadits, sehingga pimpinan yang ditetapkan adalah sebagai sesepuh”.
B. Visi dan Misi AHWA
Visi AHWA :
Menyongsong tegak Ad Di-nul Islam secara mutlak atas seluruh aturan umat manusia sehingga Hukum Allah yang akan berlaku atas kehidupan umat manusia1 dalam suatu manajemen sistem2 yang ditetapkan-Nya dan pola sistem yang ditentukan-Nya3 serta format sistem yang dijanjikan-Nya yaitu Khilafah fil ardli 4, dan dengan kehadiran “Al Mahdiy” 5, seorang Ulama yang mumpuni dan piawai menjawab segala macam persoalan umat di berbagai rumpun bangsa. Dialah yang akan menjadi Amirul Mukminin memimpin terhadap urusan yang telah diprogram dan ditetapkan bagi Ulil Amri6 pada tiap-tiap negri/rumpun bangsa, dan sebagai pangkal tegak Daulah Islam dunia setelah proses “satu masa”7.
_______________________________
1QS. At Taubah, 9 : 33; HR. Muslim (Shahih Muslim, kitab Al fitan wa Asyro-tis Sa-‘ah, Bab Hala-ku Ha-dzihil Ummah No.19, No Urut Hadits 2889); HR. Ahmad (Musnad, jilid 12, No urut 5/278, No Hadits 22293); HR. Ibnu Hibban No. 1631, 1632 I 2Pertunjuk Allah didalam QS. Al An’am, 6 : 153 I 3Pertunjuk Allah didalam QS. Al Maidah, 5 : 48 I 4QS An Nur, 24 : 55; “Khilafah” yang dimaksudkan Rasulullah Muhammad saw adalah Khilafah ‘Ala Minhaj An Nubuwwah, HR Ahmad No 273 Bab IV dalam Kitab Musnad I 5 HR Abu Daud No. 4284 Kitab Al Mahdiy (Juz 4/hal. 107) dan Ibnu Majah No. 4152, Bab Khurujul Mahdiy (Juz 2/hal. 519) I 6QS. An Nisa’, 4 : 59 I 7QS Ash Shaad, 38 : 88
Misi AHWA :
Menepati perintah dan larangan Allah untuk mukminin dalam menegakkan Ad Din dan tidak terpecah belah dalam melaksanakan perintah tersebut1 dengan mengikuti petunjuk2 dari Allah dan Rasul-Nya, sehingga para Ulama akan senantiasa mewujudkan upaya dan pelaksanaan serta proses Siyasah Syar’iyyah melalui rancangan manajemen sistem mendunia menuju Visi yang ditetapkan, dengan misi sebagai berikut :
- Merencanakan Gambaran Sistem Mendunia (Program Manajemen Sistem Mendunia)3
- Merancang Persiapan Dialog Tingkat Dunia4
_______________________________
1Petunjuk Allah didalam QS Asy Syura, 42 : 13 I 2Petunjuk Allah didalam Al Qur-an yang menjadi tuntunan dalam menentukan Misi AHWA, antara lain :
- Petunjuk tentang seharusnya ada sebagian muslim yang memimpin sebagian muslim yang lain (QS Al Anfal, 8 : 73)
- Petunjuk perintah dan larangan “masuklah kamu didalam kesepakatan secara keseluruhan dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah Asy Syaithan” (QS AL Baqarah, 2 : 208)
- Petunjuk “masuklah atas mereka melalui pintu” (QS. Al Maidah, 5 : 23) dimaksudkan keberadaan kepeloporan yang merancang dan mempersiapkan segala sesuatu yang ditunjukkan Allah menuju kemenangan.
- Petunjuk “jangan mengikuti kafirin dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Qur-an dengan jihad yang besar”, menunjukkan eksistensi Manajemen Al Qur-an (QS. AL Furqan, 25 : 52)
- Petunjuk penyatuan hati (tansiq) karena Allah (QS Al Anfal, 8 : 63, QS Asy Syu’ara, 26 : 89, QS Al Hijr, 15 : 47, QS Maryam, 19 : 96, bukan penyatuan pikiran/:aliansi, QS Al Hasyr, 59:4)
- Petunjuk keberadaan “Ulu Baqiyah” (QS Hud, 11 : 116)
- Petunjuk keberadaan “Al Ulama” (QS Fatir, 35 : 28), Ahlu Dzikr (QS An Nahl, 16 : 43) dan Al ‘Alimun (QS. Al Ankabut, 29 : 43)
3Petunjuk Allah dalam QS At Taubah 9 : 128; QS An Nisa’, 4 : 76; QS Ash Shaaf, 61 : 4 I 4Petunjuk Allah dalam QS Al Ankabut, 29 : 46; QS Ali Imran, 3 : 61
C. Struktur
AHWA sebagai tandhim/lembaga mendunia terdiri dari dua bagian yang saling berhubungan erat dalam fungsi dan perannya, yaitu :
- Kepengurusan Majelis Utama, berjumlah 13 ulama;
– Ketua AHWA : 1 Ulama
– Wakil Ketua AHWA : 8 Ulama
– Sekretaris : 2 Ulama
– Baitul Maal : 2 Ulama
- Dewan-dewan, berjumlah 300 Ulama, terbagi ke dalam 20 dewan. Masing-masing Dewan beranggotakan 15 ulama, terdiri dari :
– Pengurus Dewan : 9 Ulama
– Kesekretariatan : 3 Ulama
– Tim Riset : 3 Ulama
D. Fungsi dan Peran
a) Majelis Utama adalah wadah dari Panitia Harian DP3MU yang telah dibubarkan. Memiliki fungsi dan peran sebagai berikut :
- Tempat berhimpun anggota kesekretariatan dunia
- Pusat pengelolaan bagi perjalanan Dewan-dewan
- Induk perbendaharaan dunia bagi terwujudnya Daulah Islam, dengan peranan yang sangat penting untuk membahas perihal “Sembilan Rangcangan Menuju Ketetapan Al Hasyr”, yaitu antara lain :
- Rekomendasi penetapan pelaksanaan Musyawarah Umum
- Persoalan yang berkaitan dengan urusan Hikmah dan Keamanan Dunia
- Persoalan Sosial beserta liputannya
- Persoalan Perwakilan dan Perwalian di tiap-tiap rumpun bangsa
- Persoalan Kesekretariatan Islam Dunia
- Persoalan Pusat Peradilan Dunia
- Persoalan Baitul Maal dengan seluruh perangkat perbendaharaannya
- Persoalan penerapan LAKSEI (Lembaga Konsultan Ekonomi Islam) dalam seluruh liputannya
- Persoalan yang berkaitan dengan penerapan Pengawasan
Sembilan rancangan tersebut sebagai upaya dalam memola langkah selanjutnya menuju terealisasinya “Dialog Terhormat” dengan Kafirin Bangsa Barat dengan pimpinan tertinggi Keuskupan Vatican dan Musyrikin bangsa Barat yang tergabung dalam kelembagaan PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa).
4. Merancang dan membahas “Sepuluh Rancangan Mudzakarah” yang akan digelar sebelum terjadinya peristiwa Munadharah dengan Kafirin Ahli Kitab dan Musyrikin bangsa barat, yaitu :
- Mudzakarah perihal Kesempurnaan dan kemutlakan Al Qur-an atas seluruh Al Kitab (QS Al Baqarah, 2 : 106)
- Mudzakarah perihal Millah Ibrahim atas pewarisan Ahli Kitab (QS Ali Imran, 3 : 68)
- Mudzakarah perihal Minhaj Al Qur-an atas sistem politik ala Plato (QS Al An’am, 6 : 153)
- Mudzakarah perihal Keamanan dan kesejahteraan umat (QS An Nashr, 110 : 1 – 3)
- Mudzakarah perihal Keberlakuan hukum Islam atas seluruh umat manusia (QS Al Jatsiyah, 45 : 20)
- Mudzakarah perihal Tatalaksana Lembaga Konsultan Ekonomi Islam (LAKSEI) atas segala bentuk kegiatan ekonomi yang dilakukan umat, termasuk bagi kepentingan penataan sistem infak dan zakat (QS At Taghobun, 64 : 17)
- Mudzakarah perihal Perwalian dan perwakilan di tiap-tiap rumpun bangsa (Qs An Nisa’, 4: 59)
- Mudzakarah perihal Kepengurusan Kesekretariatan AHWA setelah proses pembubaran kepanitiaan DP3MU dan penyerahan kepanitiaan kepada Pengurus Tetap AHWA secara shaffan (QS Ash Shaff, 61 : 4)
- Mudzakarah perihal Pengelolaan dan penataan Kafir Zhimmi (yang dilindungi), Kafir Musta’nan (yang meminta perlindungan kepada daulah Islam disebabkan perselisihan sesama mereka), Kafir Mu’ahadah (yang mengadakan hubungan damai dengan dunia Islam), serta Kafir Harbi (yang memusuhi dan mengadakan perlawanan terhadap Islam) (QS An Nur, 24 : 57)
- Mudzakarah perihal Kedatangan Al Mahdiy dari keturunan Fatimah, dalam rangka mengawali ketetapan Allah SWT akan tegaknya “Khilafatul Muslimin Dunia” secara berkelanjutan (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari jalur Sa’id bin Al Musayyab).
- Menetapkan rutinitas tanggung jawab kedalam dan keluar bagi keseluruahan.
b) Dewan-dewan, berjumlah 20 (dua puluh) yang meliput berbagai permasalahan keummatan diseluruh Rumpun Bangsa sedunia, dalam kepentingan memacu perjalanan menjemput janji Allah yang pasti.
Adapun susunan 20 Dewan yang dimaksud direncanakan terdiri dari :
- Dewan Keumatan dan Kemasyarakatan
- Dewan Permusyawaratan
- Dewan Pertahanan dan Keamanan
- Dewan Pangan
- Dewan Pendidikan dan Pengajaran
- Dewan Keilmuan dan Budaya
- Dewan Kesehatan
- Dewan Keadilan
- Dewan Hukum dan Perundang-undangan Islam
- Dewan Ideologi dan Adat
- Dewan Peraturan Kehidupan Antar Rumpun Bangsa
- Dewan Uni Telekomunikasi
- Dewan Penerbangan
- Dewan Pemanfaatan Sumber Daya Alam
- Dewan Pengembangan Atom dan Uranium
- Dewan Pengembangan Ekonomi Islam
- Dewan Kelembagaan Konsultasi Sistem Ekonomi Islam (LAKSEI)
- Dewan Peraturan Persatuan Umum
- Dewan Penetapan Keanggotaan
- Dewan Kepengawasan
Susunan 20 secara shaffan masing-masing akan melaksanakan Empat Program Utama secara bertahap, yaitu :
- Menyempurnakan susunan kepengurusan dengan menempatkan para ulama ahli sesuai dengan sakilah atau kemampuan dan keahliannya masing-masing, sebagaimana petunjuk QS Al Isra’, 17 : 84.
- Membentuk dan mengirim Tim Riset ke seluruh rumpun bangsa guna mengenali karakteristik wilayah dan kehidupan antarmasyarakat yang menetap di dalamnya, seperti tersirat di dalam QS Al Hujurat, 49 : 13.
- Menetapkan Khilafah atau Ulil Amri dalam kaitan perwalian dan perwakilan di berbagai rumpun bangsa guna menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi umat berdasarkan panduan Al Qur-an dan As Sunnah Rasul, seperti tersirat di dalam QS An Nisa’, 4 : 59.
- Menyampaikan laporan dan hasil riset tersebut guna dimusyawarahkan dalam Dewan Musyawarah, sebagaimana petunjuk QS Asy Syura, 42 : 38.
E. Proses Perjalanan AHWA
Proses perjalanan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) adalah Proses Menuju “Ketetapan Al Hasyr” dan Menjemput Kedatangan “Al Mahdiy”.
a) Proses Menuju “Ketetapan Al Hasyr”
Setelah kepengurusan Majelis Utama dan 20 Dewan di dalam tandhim/kelembagaan AHWA tersusun secara sempurna, tugas kelembagaan AHWA dipimpin oleh imam AHWA/Imamul A’dhom kemudian akan melanjutkan menyusun gambaran tentang “Daulah Islam Dunia” melalui proses “Sepuluh Rancangan Mudzakarah” dan “Sembilan Rancangan Menuju Awwalil Hasyr”.
Selanjutnya, seiring waktu berjalan pada masanya nanti mereka akan menjadi utusan kehormatan umat Islam dan dunia Islam di masa mendatang melalui dialog, mujadalah dan munadharah (QS Al Ankabut, 29 : 46) bahkan sampai ke tingkat mubahalah (QS Ali Imran, 3 : 61) dengan Kafirin Ahli Kitab dan Musyrikin bangsa barat, perihal : ”Dua sistem yang antagonistik”, yaitu antara politik dan siyasah.
Proses perjalanan menuju “Ketetapan Al Hasyr” atas izin Allah dan ketetapan-Nya, menjadi akhir bagi kekuasaan kaum Kafirin dan Musyrikin. Sehingga mereka akan menyerahkan tampuk kepemimpinan dunia kepada hamba-hamba Allah yang beriman, (QS Al Hasyr, 59 : 2).
Oleh karena itu, pasca mudzakarah yaitu setelah ketetapan keabsahan AHWA maka langkah selanjutnya direncanakan untuk melaksanakan hasil keputusan musyawarah-musyawarah dalam MUTD yang telah disempurnakan dari rancangan dan persiapan DP3MU. Hal tersebut berarti akan menyempurnakan fungsi dan peran Majelis Utama dan Dewan-dewan dalam kelembagaan AHWA.
b) Proses Menjemput Kedatangan Al Mahdiy
Pada masa selanjutnya (QS Shaad, 38 : 88), seiring waktu yang terus berjalan maka dari berbagai laporan dan musyawarah pada Dewan Permusyawaratan akan timbul berbagai macam persoalan umat di berbagai rumpun bangsa. Saat itu akan muncul seorang ulama yang mumpuni dan piawai menjawab segala macam persoalan umat di berbagai rumpun bangsa. Ulama dan Ahli Dzikir/Intellcetual Ulama/Ulama Cendekia yang tergabung di tandhim/lembaga AHWA semuanya merujuk kepadanya, dialah Al Mahdiy dari keturunan Fatimah yang akan menjadi pangkal tegaknya Khilafah ‘Ala Minhaj An Nubuwwah (HR Abu Daud No. 4284 Kitab Al Mahdi (4/107) dan Ibnu Majah No. 4152, Bab Khurujul Mahdi (2/519) dengan derajat Shahih.