Keanggotaan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi
Person yang tergabung di dalam kelembagaan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi (AHWA) ini terdiri dari dua komponen penting, yaitu ‘Ulama yang memiliki penguasaan dalil dengan pandangan dan wawasan secara mendunia (“Ulama Intelektual”) dan Cendekiawan Muslim dari berbagai disiplin ilmu yang memiliki jiwa keulamaan (“Intelektual Ulama”).
Keanggotaan AHWA ini direncanakan berjumlah sebanyak 313 orang ulama yang berasal dari berbagai negeri di setiap rumpun bangsa. Kepengurusan Majelis Utama berjumlah 13 Ulama dan Kepengurusan 20 Dewan berjumlah 300 Ulama. Adapun yang menjadi alasan direncanakannya jumlah keanggotaan sebanyak 313 Ulama, tiada lain karena :
- Angka 313 merupakan jumlah keseluruhan Rasul yang diutus Allah ke atas permukaan bumi ini, sebagaimana dinyatakan Rasulullah di dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad melalui jalur shahabat, Abu Dzar Al Ghifary r.a.
- Angka 313 adalah jumlah keseluruhan shahabat Rasulullah yang ikut serta pada Perang Badar, serta shahabat Thalut yang ikut menyeberangi sungai pada saat terjadinya peperangan menghadapi Jalut, sebagaimana dinyatakan di dalam hadits riwayat Ibnu Jarir dari Al Barra’ bin Azib r.a. dalam Kitab Tafsir Ibnu Katsir mengenai penjelasan Al Baqarah, 2 : 249.
Pada tahapan awal, keanggotaan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi disusun oleh para Ulama yang telah mengikuti Mudzakarah Ulama Tingkat Dunia 2016 yang bersedia ditetapkan dalam Kepengurusan MAJELIS UTAMA, dan yang bersedia sebagai Anggota DEWAN di dalam kepengurusan Dewan diantara dua puluh Dewan sesuai dengan sakilah dan latar belakang keilmuan masing-masing. Selanjutnya, mengenai penambahan anggota Dewan yang diharapkan mencapai jumlah 313 Ulama dan penambahan Anggota Kesekretariattan Dunia ditentukan dengan kriteria sebagai berikut :
- Ulama1 yang memahami pengertian Ulu Baqiyah2, yaitu mereka yang siap mengangkat bobot Islam kepermukaan pandangan umat manusia3, terdiri dari Ulama dan Ahlu Dzikr/Al ‘Alimun (Ulama Ahli/Ulama Cendekia/Intellectual Ulama) 4,5. Mereka yang akan mengisi susunan Kepengurusan 20 Dewan-dewan sesuai dengan sakilah dan latar belakang keilmuan masing-masing.
- Ansharullah6, yaitu mereka memahami pengertian Sabiqu-na bil khairat bi idznillah7, sehingga dapat ikut serta dalam upaya dan pelaksanaan serta proses8 yang akan dilalui AHWA dengan kesediaan sebagai Anggota Kesekretariatan Dunia yang berhimpun di Majelis Utama. Secara tertib dengan kedisiplinan yang tinggi dalam kebersamaan9 menepati kaidah Shaffan10.
_____________________________
1QS Fatir, 35 : 28 I 2QS Hud, 11 : 116 I 3QS Al Maidah, 5 : 44 I 4QS An Nahl, 16 : 43 I 5QS Al Ankabut, 29 : 43 I 6QS As Shaaf, 61 : 14 I 7QS Fathir, 35 : 32 I 8QS Al Hajj, 22 : 78 I 9QS Al Maidah, 5 : 55-56 I 10QS As Shaaf, 61 : 4
Kepengurusan MAJELIS UTAMA
Struktur Majelis Utama berjumlah 13 ulama, terdiri dari sembilan unsur ketua dengan seorang diantaranya menjadi sebagai Imam, dua unsur sekretaris dan dua unsur bendahara. Susunan kepengurusan yang diperbaharui dan disempurnakan dalam Mudzakarah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi ke-1 bulan Sya’ban 1438 H sebagai berikut :
- Orde Djauhary (Imam Ahlul Halli Wal ‘Aqdi)
- Fathul Adhim Chatib (Ketua I)
- Arbani (Ketua II)
- Zulharbi Salim (Ketua III)
- Amin Zaini (Ketua IV)
- Indra Suheri (Ketua V)
- Mas’oed Abidin Abdul Jabbar (Ketua VI)
- Rizal Yandi (Ketua VII)
- Insan L.S. Mokoginta (Ketua VIII)
- Aprianur Daulay (Sekretaris I)
- Noviandi (Sekretaris II)
- Salman Ayang (Bendahara I)
- Zuhrisal Husni (Bendahara II)
Kepengurusan DEWAN
Anggota Dewan ditargetkan mencapai 300 ulama yang akan menyusun Kepengurusan 20 Dewan, sehingga tiap-tiap kepengurusan Dewan akan berjumlah 15 ulama yang terdiri dari sembilan unsur pengurus, tiga unsur kesekretariatan dan tiga unsur tim riset. Susunan Anggota Dewan yang diperbaharui dan disempurnakan dalam Mudzakarah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi ke-1, pada bulan Sya’ban 1438 H disusun berdasarkan ketentuan koordinasi 20 Dewan pada lima bidang yang telah ditentukan, yaitu bidang “Hukum”, “Siasah”, “Keilmuan dan Teknologi”, “Perekonomian”, serta “Keamanan dan Kesejahteraan”, yang dikoordinatori oleh lima unsur Ketua Ahlul Halli Wal ‘Aqdi.
I. BIDANG HUKUM, Koordinator : Mas’oed Abidin Abdul Jabbar (Ketua VI Ahlul Halli Wal ‘Aqdi)
- Dewan Keadilan
- Muhammad Qudsi (Ketua)
- Edi Priadi (Sekretaris)
- M. Said Mahmud (Anggota)
- Muhammad Baqir (Anggota)
- Sa’aduddin Sa’aduddin (Anggota)
- Dewan Hukum dan Perundang-undangan
- A. Gaffar Guna (Ketua)
- Budi Sartomo (Sekretaris)
- M. Quraisy H.A. Kauf (Anggota)
- Ahmad Anshori (Anggota)
- Opa Mushtofa (Anggota)
- Tabrani Syabirin (Anggota)
- Dewan Peraturan Kehidupan Antar-Rumpun Bangsa
- Zulmardy Zaimar (Ketua)
- Muhammad Ependy (Sekretaris)
- M. Naswar Angku Tumamad (Anggota)
- Munajib Khalid (Anggota)
- Idrus Anang Cik Duk (Anggota)
II. BIDANG SIASAH, Koordinator : Rizal Yandi (Ketua VII Ahlul Halli Wal ‘Aqdi)
- Dewan Kemanusiaan dan Kemasyarakatan
- Eko Saputra (Ketua)
- Solihin bin Holil (Sekretaris)
- Rosli bin Iskandar (Anggota)
- Zainal Muttaqien (Anggota)
- Buya Ihsan Tuanku Bagindo (Anggota)
- Dewan Permusyawaratan
- Marhodin Damiyat (Ketua)
- Arif Husni (Sekretaris)
- H. Baharudddin Anwar (Anggota)
- Gustiar (Anggota)
- M. Ya’cub Lubis (Anggota)
- Dewan Peraturan Persatuan
- Syamsuar Qari Sutan (Ketua)
- M. Yusuf Zen (Sekretaris)
- Baharuddin Andi Mustafa (Anggota)
- Ulil Azmi (Anggota)
- Dewan Penetapan Keanggotaan
- Didin Jaenudin (Ketua)
- Baheramsyah (Sekretaris)
- Alen Sinaro (Anggota)
- Maddolangang (Anggota)
- Dewan Kepengawasan
- Wahadi (Ketua)
- Abu Muheibby As Shobary (Sekretaris)
- Timsar Zubil (Anggota)
- Syawal Arifin (Anggota)
III. BIDANG KEILMUAN DAN TEKNOLOGI, Koordinator : Amin Zaini (Ketua IV Ahlul Halli Wal ‘Aqdi)
- Dewan Pendidikan dan Pengajaran
- Abdullah (Ketua)
- Basianto (Sekretaris)
- Alfi Julizun Anwar (Anggota)
- Djak Rahman (Anggota)
- Zakaria (Anggota)
- Mario (Anggota)
- Djunaedi (Anggota)
- Dewan Keilmuan dan Budaya
- Syamsul Karnain (Ketua)
- Bambang Riyanto (Sekretaris)
- Mahyedin Husra (Anggota)
- Agus Sujarwo (Anggota)
- Tingkasman Abd. Karim (Anggota)
- Dewan Teknologi Informatika
- Ahmad Sudirman (Ketua)
- Agus Hadi (Sekretaris)
- H. Khaidir Jumin (Anggota)
- Agus Karnadi (Anggota)
- Dewan Energi dan Lingkungan Hidup
- Muhammad Bakri (Ketua)
- Indra Syam (Sekretaris)
- Amrullah (Anggota)
- Mustanir Yahya (Anggota)
IV. BIDANG PEREKONOMIAN, Koordinator : Zulharbi Salim (Ketua III Ahlul Halli Wal ‘Aqdi)
- Dewan Pemanfaatan Sumber Daya Alam
- M. Syamsi Mawardi (Ketua)
- Ilhamsyah (Sekretaris)
- Sutarja (Anggota)
- Syahdan Ilyas (Anggota)
- Dewan Perhubungan
- Yayat Suriyat (Ketua)
- Khairil Anwar (Sekretaris)
- Abdul Kadir (Anggota)
- Zukifli AB (Anggota)
- Dewan Pengembangan Ekonomi Islam
- Sudirman Syair (Ketua)
- Burhanuddin Rasad (Sekretaris)
- Hasanuddin Yusuf Adan (Anggota)
- Robinson Malian (Anggota)
- Amir Sahib Arselan (Anggota)
- Dewan Konsultasi Sistem Ekonomi Islam
- Sarwo Edi (Ketua)
- Syahril Aini (Sekretaris)
- Muhammad Sabil Raun (Anggota)
- Sutarjo (Anggota)
V. BIDANG KEAMANAN DAN KESEJAHTERAAN, Koordinator : Indra Suheri (Ketua V Ahlul Halli Wal ‘Aqdi)
- Dewan Pertahanan dan Keamanan
- Shofwan (Ketua)
- M. Munawar (Sekretaris)
- Raden Rusdi Hassanusi (Anggota)
- Hadatul (Anggota)
- Dewan Ideologi dan Adat
- Daniftal (Ketua)
- Arif Abdullah Sagran (Anggota)
- Yusuf Musthoafa Al Ledawie (Anggota)
- Dewan Pangan
- Cipto Sudarmo (Ketua)
- Senatanso (Sekretaris)
- Nofriadi Al Hafiz (Anggota)
- A. Tholib (Anggota)
- Dewan Kesehatan
- Raja Efendi (Ketua)
- Muslim Ajung (Sekretaris)
- Jamal Abdul Nasir Ahmad (Anggota)
- Pathur Rohman (Anggota)
- Nang Sori (Anggota)