Kelembagaan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi :
- Dalam hal kebersamaan para Ulama dan umat Muslim yang tergabung dalam Ahlul Halli Wal ‘Aqdi melalui program dakwah dari Yayasan Pendidikan dan Dakwah AKUIS, maka ketentuan tentang mengatur dan memola gerakan dakwah Islam yang berwawasan mendunia (dalam makna Islam yang Rahmatan lil ‘alamin) dilaksanakan dengan memperhatikan dan mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku, baik didalam maupun diluar negeri, dalam liputan siasah Syar’iyyah sebagai perwujudan suatu nidham yang berdasarkan petunjuk dan pengajaran dari Al Qur-an dan As Sunnah. Selanjutnya, segala hal mengenai keberadaan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi secara terperinci disusun dalam suatu susunan tertentu yang disebut sebagai Ketentuan Kelembagaan dan Ketentuan Penjelasan.
- Kebersamaan para Ulama dan Umat Muslim dalam Ahlul Halli Wal ‘Aqdi disusun dengan pola kelembagaan seperti tubuh yang satu (kal jasadul wahid), yang terdiri dari dua bagian utama yang sangat berkaitan erat yakni kepala dan badan, sehingga bagian lainnya merupakan anggota badan yang tugasnya melaksanakan intruksi dari kepala dalam liputan pengelolaan keperluan badan. Oleh karena itu, bagian utama dalam Ahlul Halli Wal ‘Aqdi yang telah ditetapkan adalah Majelis Utama¹ dan Dewan-dewan² yang susunannya berjumlah total 313 ulama, sehingga bagian lainnya adalah Anggota Kesekretariatan Dunia³ yang keberadaannya ditetapkan berhimpun pada Majelis Utama.
- Perwakilan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi bertempat di ibukota negara atau di kota dalam suatu negara di tiap-tiap rumpun bangsa yang ada di dunia.
- Persoalan mengenai Perwalian yang terkait dengan penetapan Khilafah atau Ulil Amri di tiap-tiap rumpun bangsa merupakan program jangka panjang yang akan ditentukan di masa yang akan datang sesuai dengan janji Allah SWT. Hal tersebut merupakan salah satu dari empat Program Pokok Dewan-dewan.
__________________________
¹Majelis Utama
- Majelis Utama di dalam struktur Ahlul Halli Wal ‘Aqdi adalah salah satu dari dua bagian utama, sehingga Majelis Utama ditetapkan sebagai pemegang peranan yang sangat penting dalam hal ketatalaksanaan suatu lembaga, sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah ditentukan untuk menyukseskan visi dan misinya yang telah dicanangkan.
- Kepengurusan Majelis Utama berjumlah 13 ulama, terdiri dari sembilan unsur Ketua, dua unsur Sekretaris, dan dua unsur Bendahara, sehingga susunan Majelis Utama ini .
²Dewan-dewan
- Dewan-dewan di dalam struktur Ahlul Halli Wal ‘Aqdi adalah salah satu dari dua bagian utama, sehingga Dewan-dewan ditentukan sebagai badan yang terdiri dari 20 bagian yang meliput berbagai permasalahan keumatan di seluruh rumpun bangsa dalam kepentingan memacu perjalanan menjemput janji Allah SWT.
- Ketentuan tentang 20 Dewan disusun sebagai berikut :
- Dewan Keadilan
- Dewan Hukum dan Perundang-undangan
- Dewan Peraturan Kehidupan Antar-Rumpun Bangsa
- Dewan Kemanusiaan dan Kemasyarakatan
- Dewan Permusyawaratan
- Dewan Peraturan Persatuan Umum
- Dewan Penetapan Keanggotaan
- Dewan Kepengawasan
- Dewan Pendidikan dan Pengajaran
- Dewan Keilmuan dan Budaya
- Dewan Teknologi dan Informatika
- Dewan Energi dan Lingkungan Hidup
- Dewan Pemanfaatan Sumber Daya Alam
- Dewan Perhubungan
- Dewan Pengembangan Ekonomi Islam
- Dewan Konsultasi Sistem Ekonomi Islam
- Dewan Pertahanan dan Keamanan
- Dewan Ideologi dan Adat
- Dewan Pangan
- Dewan Kesehatan
- Kepengurusan Dewan-dewan seluruhnya berjumlah 300 ulama yang menempati susunan 20 Dewan sehingga tiap-tiap Kepengurusan Dewan berjumlah 15 ulama yang teerdiri dari sembilan unsur Pengurus, tiga unsur Kesekretariatan dan tiga unsur Riset. Ketiga unsur tersebut adalah Ulama Ahli sesuai dengan latar belakang keilmuan dan sakilah-nya masing-masing.
³Anggota Kesekretariatan Dunia
- Anggota Kesekretariatan Dunia adalah bagian dalam struktur Ahlul Halli Wal ‘Aqdi selain dari Majelis Utama dan Dewan-dewan, dalam suatu susunan tertentu yang keberadaannya ditetapkan berhimpun pada Majelis Utama.
- Anggota Kesekretariatan Dunia berperan secara langsung dalam ruang lingkup Majelis Utama untuk menangani berbagai urusan dari bagian-bagian tugas Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara I dan Bendahara II, dan secara tidak langsung melalui koordinasi Majelis Utama dengan Dewan-dewan.
- Anggota Kesekretariatan Dunia terdiri dari pribadi/perseorangan atau utusan kelompok/ lembaga/tandhim yang dikategorikan secara khusus di dalam Islam sebagai bagian Ansharullah yang ditempatkan pada susunan tertentu sesuai dengan latar belakang keilmuan dan sakilah, dan disebut sebagai “Anggota Kesekretariatan Dunia”.
- Anggota Sekretariatan Dunia diangkat dan ditetapkan oleh Imam Ahlul Halli Wal ‘Aqdi atas usulan dari unsur Sekretaris dan unsur Bendahara dalam Musyawarah Khusus Majelis Utama.