Maksud dan Tujuan keabsahan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi :
- Ahlul Halli Wal ‘Aqdi yang ditetapkan keabsahannya pada Mudzakarah Ulama Tingkat Dunia 1438 H di Palembang maksudnya adalah suatu gerakan dakwah Islam yang Rahmatan Lil’alamin oleh para ulama dan umat Muslim dalam kategori Ulu Baqiyah yang dipersatukan hati oleh Allah SWT dalam rangka mewujudkan “Kesepakatan ahli mengurai dan mengikat urusan dari umat Muhammad saw pada suatu masa dari masa-masa atas hukum yang terjadi dari beberapa kejadian” atau “Kesepakatan umat Muhammad yang mengkhususkan atas urusan dari urusan-urusan Ad Din”.
- Tujuannya adalah ridla Allah SWT yang dicapai dengan upaya dan pelaksanaan serta proses dalam liputan dakwah Islam yang Rahmatan lil’alamin bagi keseluruhan umat manusia tentang eksistensi Dinullah (Dinul Islam) dan umat Muslim yang mengikuti Rasulullah Muhammad saw dalam peranan sebagai mukmin untuk :
- Mengajak umat manusia kepada kebajikan, memerintahkan dengan yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, dalam ruang lingkup Al Haq dari Allah Rabbul ‘Alamin/Rabbunnas bagi umat manusia dengan tanpa paksaan untuk menerima, meyakini, dan menepati Dinul Islam sebagai satu-satunya sistem yang dapat mengatur dan menjamin tatanan kehidupan umat manusia sebagai umat yang satu sesuai kehendak-Nya, agar selamat dan sejahtera karena dirahmati dan diberkahi-Nya.
- Mencegah manusia dari fitnah/kekacauan dan kerusakan yang besar di muka bumi.