Mudzakarah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi ke-1 di Palembang.

Mudzakarah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi ke-1 digelar selama tiga hari dari hari Selasa s.d. Kamis, tanggal 19-21 Sya’ban 1438 bertepatan tanggal 16-18 Mei 2017 di kantor pusatnya di komplek Yayasan Pendidikan dan Dakwah AKUIS, Talang Kelapa, Banyuasin.

Sehari sebelumnya, Senin, 18 Sya’ban 1438/15 Mei 20167 telah lebih dahulu dilakukan Musyawarah Khusus Majelis Utama dengan salah satu pembahasannya Penetapan penambahan unsur ketua dari ulama kristolog dan paganisme, dan  Penyempurnaan struktur Majelis Utama dengan keputusan tentang penambahan Unsur Ketua dari Ulama Kristolog dan Paganisme, yaitu Ustadz Insan L. S. Mokoginta sebagai Ketua VIII Ahlul Halli Wal ‘Aqdi. Selanjutnya, mengenai pengurus Majelis Utama telah tersusun dari 13 Ulama sebagaimana ketetapan tentang kepengurusan Majelis Utama. Susunannya adalah Imam Ahlul Halli Wal ‘Aqdi; ORDE DJAUHARY, Unsur Ketua; 1. TB. FATHUL  ADHIM CHATHIB, 2. ARBANI, 3. ZULHARBI SALIM, 4. AMIN ZAINI, 5. INDRA SUHERI, 6. MAS’OED ABIDIN ABDUL JABBAR, 7. RIZAL YANDI, 8. INSAN L. S. MOKOGINTA, Unsur Sekretaris; 1. APRIANUR DAULAY, 2. NOVIANDI, Unsur Bendahaa; 1. SALMAN AYANG, 2. ZUHRISAL HUSNI. Keputusan ini dituangkan dalam bentuk Berita Acara yang ditanda-tangani oleh semua pengurus Majelis Utama dan diserahkan secara resmi oleh Imam kepada Ustadz Insan L.S. Mokoginta, serta diterima oleh semua pengurus dalam bentuk salinan.

(Foto : Arsip AKD/Azwar Hari l Jajaran ketua Ahlul Halli Wal ‘Aqdi dalam acara Mudzakarah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi ke-1)

Mudzakarah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi ini adalah yang pertama semenjak berdiri pada bulan Rabiul Awal 1438 H/Desember 2016 M yang lalu. Mudzakarah yang digelar selama tiga hari ini mengagendakan beberapa hal antara lain perihal ketentuan tentang kelembagaan, pergerakan dan sosialisasi. Selain itu juga membahas perihal kepengurusan dan program-program, baik dalam kepengurusan Majelis Utama maupun Dewan-dewan. Pada hari kedua dan ketiga akhirnya disepakati Rancangan Kepengurusan 20 Dewan yang dibagi dalam lima bidang koordinasi, yakni 1. Bidang Hukum, terkoordinasi atas 3 Dewan, yaitu Dewan Keadilan, Dewan Hukum dan Perundang-undangan, dan Dewan Peraturan Kehidupan Antar-Rumpun Bangsa; 2. Bidang Siasah, terkoordinasi atas 5 Dewan, yaitu Dewan Kemanusiaan dan Kemasyarakatan, Dewan Permusyawaratan, Dewan Peraturan Persatuan Umum, Dewan Penetapan Keanggotaan, dan Dewan Kepengawasan; 3. Bidang Keilmuan dan Teknologi, terkoordinasi atas 4 Dewan, yaitu Dewan Pendidikan dan Pengajaran, Dewan Keilmuan dan Budaya, Dewan Teknologi dan Informatika, dan Dewan Energi dan Lingkungan Hidup; 4. Bidang Perekonomian, terkoordinasi atas 4 Dewan, yaitu Dewan Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Dewan Perhubungan, Dewan Pengembangan Ekonomi Islam, dan Dewan Konsultasi Sistem Ekonomi Islam; 5. Bidang Keamanan dan Kesejahteraan, terkoordinasi atas 4 Dewan, yaitu Dewan Pertahanan dan Keamanan, Dewan Ideologi dan Adat, Dewan Pangan, dan Dewan Kesehatan. Selain hal tersebut juga ditetapkan ketua dan sekretaris pada tiap-tiap dewan oleh kepengurusan yang hadir. Selanjutnya, keputusan-keputusan terkait hal tersebut kesemuanya akan disampaikan kepada anggota Dewan yang tidak hadir dalam acara tersebut.

(Foto : Arsip AKD/Azwar Hari l salah satu peserta menyampaikan pendapatnya dalam Mudzakarah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi ke-1)

Pada akhirnya mudzakarah ditutup dengan penanda-tangan Keputusan Mudzakarah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi Ke-1 oleh Imam Ahlul Halli Wal ‘Aqdi, Orde Djauhary, dan dibagikan langsung kepada seluruh peserta yang hadir melalui pengurus bagian musyawarah dan kesekretariatan. “Insya Allah keputusan ini juga akan kita kirimkan kepada peserta yang berhalangan hadir atau peserta yang telah lebih dahulu pulang sebelum acara ditutup“, begitu ujar akhuna Syaiful Harun sebagai Kepala Bagian Kesekretaritan. Senada dengan yang disampaikan Kepala Bagian Musyawarah, akhuna Fauzi Lazier ketika menjawab pertanyaan salah seorang Dewan dari Sumatera Barat tentang berkas hasil keputusan mudzakarah untuk sahabatnya yang tidak dapat hadir,  “Terima kasih, Alhamdulillah, kami titipkan kepada ustadz berkas keputusan mudzakarah ini, insya Allah yang lain akan kami kirimkan via pos ataupun paket“.