Mudzakarah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi ke-3
Setelah mengadakan Acara Silaturahmi Majelis Utama Perhimpunan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi Dunia Bersama Para Ulama, Zu’ama, dan Cendekia Muslim, para ulama kemudian mengadakan Mudzakarah dan Musyawarah Pleno sebagai kelanjutan dari rangkaian agenda Mudzakarah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi ke-3. Acara ini berlangsung pada hari Rabu dan Kamis, 27-28 Dzulhijjah 1440 H/28-29 Agustus 2019 M, bertempat di Auditorium Yayasan Pendidikan dan Dakwah AKUIS, Palembang. Dalam musyawarah pleno ini, para ulama bermudzakarah mengenai enam pembahasan dari 10 Program Mudzakarah Majelis Utama yang dipaparkan oleh para narasumber, yaitu: [Jajaran Majelis Utama bersama Narasumber D.W. Ust. Hj. Abdul Ghani Samsudin (keempat dari kiri)]
- Mudzakarah perihal Tatalaksana Lembaga Konsultan Ekonomi Islam (LAKSEI) atas segala bentuk kegiatan yang dilakukan umat, termasuk bagi kepentingan penataan sistem infak dan zakat (Qs At Taghobun/64:17). Dengan narasumber Ustadz Zaim Saidi.
- Mudzakarah perihal Keamanan dan Kesejahteraan umat (Qs An Nashr/110:1-3). Dengan narasumber D.W. Ust. Hj. Abdul Ghani Samsudin.
- Mudzakarah perihal Perwalian dan Perwakilan di tiap-tiap rumpun bangsa (Qs An Nisa/4:59). Dengan narasumber Prof.Dr.HM. Said Mahmud, Lc.,MA.
- Mudzakarah perihal keberlakuan hukum Islam atas seluruh umat manusia (Qs Al Jatsiyah/45:20) dan Mudzakarah perihal Minhaj Al Qur-an atas Sistem Politik Ala Plato (Qs Al An’am/6:153). Dengan narasumber Ustadz Hasanuddin Yusuf Adan, M.CL.
- Mudzakarah perihal Kesempurnaan dan kemutlakan Al Qur-an atas seluruh Kitab (Qs Al Baqarah/2:106). Dengan narasumber Ustadz Menachem Ali.
- Mudzakarah perihal Millah Ibrahim atas pewarisan Ahli Kitab (Qs. Ali Imran/3:68). Dengan narasumber Ustadz Masyhud SM.
[Suasana Musyawarah Pleno Mudzakarah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi ke-3]
Selama dua hari para ulama, zuama, dan cendekia muslim mengerahkan daya dan upaya bermudzakarah mengenai hal-hal tersebut. Mereka saling memberikan masukan, dukungan, tadzkirah, bahkan koreksi satu sama lain. Selain membahas perihal keenam tema bahasan tersebut, para ulama juga melaksanakan musyawarah umum membahas perihal urusan internal dan eksternal kelembagaan, rekomendasi penetapan pelaksanaan musyawarah umum, serta program sosialisasi tahun 1441 H.[Pemaparan Mudzakarah perihal Tatalaksana Lembaga Konsultan Ekonomi Islam (LAKSEI) atas segala bentuk kegiatan yang dilakukan umat, termasuk bagi kepentingan penataan sistem infak dan zakat (Qs At Taghobun/64:17) oleh Ustadz Zaim Saidi]
Hingga pada penghujung acara, Musyawarah Pleno Mudzakarah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi ke-3 menghasilkan butir-butir keputusan, yaitu:
- Mudzakarah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi ke-3 ini sekaligus sebagai akhir Program Sosialisasi di tahun 1440 H berupa acara “Silaturahmi Majelis Utama Perhimpunan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi Dunia bersama Ulama, Zu’ama, dan Cendekia Muslim”. Melalui acara ini Majelis Utama memperkenalkan perihal Perhimpunan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi Dunia serta menerima sambutan dan saran yang positif dari peserta.
[Peserta Musyawarah, Ustadz Hafidzin memberikan pendapat dan masukannya dalam sesi mudzakarah]
- Mudzakarah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi ke-3 yang berlangsung selama dua hari telah menghadirkan beberapa narasumber yang membahas Program Majelis Utama yaitu 10 Mudzakarah Majelis Utama. Hasil Mudzakarah ini menjadi masukan dan rekomendasi kepada Majelis Utama.
- Rekomendasi Penetapan Pelaksanaan Musyawarah Umum Tentang Kalender Musyawarah Perhimpunan Mudzakarah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi Dunia Tahun 1441 H.
- Rancangan Program Sosialisasi Perhimpunan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi Dunia Tahun 1441 H.
- Sebanyak 18 orang dari tamu dan undangan Mudzakarah ini telah bersedia untuk menjadi anggota dewan-dewan dalam Perhimpunan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi Dunia.
- Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, MCL., MA ditetapkan sebagai Ketua VIII Ahlul Halli Wal ‘Aqdi pada Mudzakarah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi ke-3.
[Para ulama bermudzakarah dalam sesi Musyawarah Umum]
Adapun rekomendasi penetapan pelaksanaan musyawarah umum Perhimpunan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi Dunia untuk tahun 1441 H ditetapkan sebagai berikut:
- Tahun 1441 H direkomendasikan untuk fokus pada Program Sosialisasi di dalam dan di luar negeri, baik secara langsung maupun tak langsung.
[Penandatanganan hasil keputusan mudzakarah oleh Imam Ahlul Halli Wal ‘Aqdi, KH. Tb. Fathul Adhim Chatib]
- Musyawarah Majelis Utama dilaksanakan pada Bulan Jumadil Akhirah 1441 H/Februari 2020 M bertempat di Kantor Pusat.
- Mudzakarah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi ke-4 dilaksanakan pada Bulan Dzulhijjah 1441 H/Agustus 2020 M bertempat di Kantor Pusat.