Musyawarah Umum I Tahun 1439H
Mudzakarah Umum I Majelis Utama tahun 1439H diadakan pada hari Selasa, 29 Rabiul Akhir hingga hari kamis, 1 Jumadil Ula. Mudzakarah ini dilaksanakan di ruang rapat Yayasan AKUIS Pusat, Palembang. Musdzakarah yang dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut ini dihadiri unsur-unsur ketua majelis utama beserta para pengurus tiga bidang Ahlul Halli Wal Aqdi, yaitu bidang Perekonomian, bidang Keilmuan dan Teknologi, serta bidang Keamanan dan Kesejahteraan. Mudzakarah yang rutin diadakan setiap empat bulan sekali ini dibagi menjadi tiga hari musyawarah.
(Foto : Arsip AKD/A.U. Qomaruzzaman l Suasana Musyawarah Umum I Majelis Utama tahun 1439H )
Pada hari pertama, selasa 29 Rabiul Akhir, para ulama membahas mengenai bidang Perekonomian. Sebelum mudzakarah dimulai, terlebih dahulu pada ulama mendengarkan tausiyah yang disampaikan Imam Ahlul Halli Wal Aqdi, Dr. Orde Djauhary, M.Sc. Kemudian Buya Zulharbi Salim, Lc selaku koordinator bidang Perekonomian menyampaikan pandangan dan wawasan mengenai permasalahan ekonomi serta apa saja yang perlu dimudzakarahkan dalam Musyawarah Umum I Majelis Utama tahun 1439H ini. Setelah itu ustadz Muhammad Syamsi Mawardi, ST selaku wakil koordinator memimpin musyawarah untuk mencapai kesimpulan yang nantinya akan disetujui bersama.
Setelah bermudzakarah antar sesama ulama, menyampaikan dan mendengarkan pendapat satu sama lain berdasarkan Al Quran dan As Sunnah, akhirnya para ulama memeroleh kesimpulan. Para ulama sepakat menyetujui sepuluh keputusan/kesimpulan. Salah satu keputusan tersebut, tepatnya pada point ketiga adalah terwujudnya LAKSEI. Detailnya sebagai berikut:
- Prinsipnya, mengutamakan kepedulian terhadap kaum dhu’afa.
- Asasnya, ta’awun.
- Sistemnya, penataan infaq dan zakat sehingga menjadi ruhul jihad baik di dalam Lembaga Ahlul Halli Wal ‘Aqdi maupun segala aktivitas ekonomi.
- Wujudnya, terbentuknya Baitul Maal Ahlul Halli Wal Aqdi yang insyaallah mampu mengatasi sistem perbankan ribawi dan spekulatif.
- Aktivitasnya, berupa analisis informasi dan data, pengembangan dan pelatihan iptek dan keterampilan, menerima dan menyalurkan dana Zakat, Wakaf, dan hasil usaha untuk dikelola oleh yang berhak, baik individu maupun kelompok usaha.
- Tujuannya, mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan dunia sebagai bekal dan sarana menuju ridla Allah, dengan semangat ikhlas, jujur, dan ta’awun dalam kebaikan, dan takwa.
(Foto : Arsip AKD/A.U. Qomaruzzaman l Ustadz Insan LS Mokoginta (kanan) beserta para ulama lainnya sedang mendengarkan pendapat dan pandangan dari ulama lain)
Hari kedua, Rabu 30 Rabiul Akhir, para ulama membahas persoalan bidang Keilmuan dan Teknologi. Seperti biasa, sebelum memulai acara, para ulama terlebih dahulu mendengarkan tausiyah yang seyogyanya disampaikan oleh imam Ahlul Halli Wal ‘Aqdi. Namun pada hari ini beliau berhalangan hadir lantaran sakit. Maka tausiyah diwakili oleh ketua I Ahlul Halli Wal ‘Aqdi, KH. Fathul Adhim Chatib. Bidang Keilmuan dan Teknologi ini dikoordinatori oleh KH. Amin Zaini, Lc. Namun beliau pun berhalangan hadir pada mudzakarah kali ini, sehingga ustadz Agus Hadi selaku wakil Koordinator langsung memimpin jalannya musyawarah. Para ulama pun bermusyawarah dan bermudzakarah dari pagi hingga petang. Pada mudzakarah kali ini, para ulama menyetujui lima keputusan/kesimpulan. Antara lain, tepatnya pada point nomor dua yaitu; ”Dewan-dewan yang tergabung di bawah koordinasi Bidang Keilmuan dan Teknologi agar dapat menta’rifkan dan mengklarifikasi permasalahan sosial yang ada, terutama sekali masalah pendidikan generasi. Sebab generasi merupakan pengentas permasalahan umat sehingga melahirkan generasi sebagai mata rantai sejarah kebangkitan Islam.”
(Foto : Arsip AKD/A.U. Qomaruzzaman l Buya Zulharbi Salim (kanan) sedang mengemukakan pandangannya berkaitan masalah Keamanan dan Kesejahteraan berdasarkan dalil-dalil Al Quran )
Kemudian pada hari terakhir mudzakarah, Kamis 1 Jumadil Ula, para ulama membahas mengenai bidang Keamanan dan Kesejahteraan. Koordinator bidang ini adalah ustadz Indra Suheri, MA. Sebagaimana pada hari-hari sebelumnya, sebagai koordinator beliau menyampaikan wawasan serta permasalahan yang akan dibahas. Setelah ustadz Indra menyelesaikan penyampaiannya, Ustadz Drs. Daniftal selaku wakil koordinator pun memimpin jalannya musyawarah. Musyawarah bidang Keamanan dan Kesejahteraan kali ini mencari dan menetapkan definisi keamanan dan kesejahteraan berdasarkan petunjuk dalil-dalil Al Quran. Maka ditetapkanlah beberapa dalil Al Quran, yaitu QS. Al-An’am,6:82, QS. An-Nahl,16:112, QS. Al-Baqarah,2:177 QS. Saba,34:15, dan QS. Al-A’raf,7:96 sebagai dalil rujukan utama definisi. Adapun redaksi definisi Keamanan dan Kesejahteraan yang telah disepakati oleh para ulama adalah sebagai berikut:
- Keamanan merupakan suatu jaminan dari Allah Swt atas situasi dan kondisi bagi orang-orang beriman sehingga dapat beribadah dengan baik dan benar.
- Kesejahteraan adalah kondisi orang beriman dalam tiap-tiap negeri yang diliputi keberkahan atau berkecukupan dengan dukungan sumber daya yang ada sebagai buah iman dan takwa.
Setelah para ulama menyetujui kesimpulan hasil mudzakarah pada hari terakhir ini, maka Musyawarah Umum I Majelis Utama tahun 1439H pun usai. Ustadz Arbani selaku pimpinan acara mudzakarah menutup acara dengan ucapan hamdalah.