Ketetapan MUTD yang direncanakan untuk disempurnakan dari beberapa hal sebagai berikut :
A. Keabsahan kelembagaan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) dengan susunan yang terdiri dari :
- Kepengurusan Majelis Utama (13),
- Susunan 20 Dewan (300),
B. Untuk melakukan rancangan selanjutnya bagi memacu dan mengendalikan peranan Majelis Utama dalam menata program kedepan bersama seluruh AHWA sesuai dengan petunjuk keberadaan Ibrahim sebagai Imam atas umat manusia (QS Al Baqarah, 2 : 124), maka dilakukan keberadaaan seorang “Sesepuh” (yang dituakan) yang tiada hak prerogative selain menepati petunjuk Al Qur-an dan Al Hadits Shahih karena derajatnya sama dengan seluruh AHWA, yang diangkat sebagai Imam AHWA dan ditetapkan dengan sebutan “Imamul A’dhom” (Imam yang dimaksudkan sebagai sosok yang memimpin bagi para Ulama yang tergabung didalam AHWA, bukan imam bagi seluruh umat muslim apalagi bagi keseluruhan umat manusia. Makna “A’dhom” ditujukan kepada para Ulama tersebut sejalan dengan petunjuk Allah didalam Kitabullah Al Qur-an Surah At Taubah (9) ayat 20 bahwa derajat “A’dhom” diberikan Allah SWT bagi mereka yang beriman, berhijrah dan berjihad dengan harta benda dan diri–diri mereka). Dalam perjalanan AHWA, tugasnya bertindak untuk merestui dan menetapkan segala keputusan hasil musyawarah AHWA berdasarkan syari’at yang telah dipandukan Rasulullah saw atas Ketetapan Allah menuju keberlakuan Al Qur-an sebagai norma hukum atas umat manusia sedunia (QS Al Jatsiyah, 45 : 18, 20), dalam rangka menunggu kedatangan “Al Mahdiy” yang dijanjikan melalui ketetapan Sunnah (HR Abu Daud No. 4284 Kitab Al Mahdi (4/107) dan Ibnu Majah No. 4152, Bab Khrujul Mahdi (2/519) dengan derajat Shahih); dan selanjutnya ditangannya (Al Mahdiy) akan diawali penegakkan “Khilafatul Muslimin”. Insya Allah.
C. Beberapa penetapan awal yang dipandang perlu dari “Sembilan Rancangan Menuju Menuju ketetapan Al Hasyr” yaitu pada nomor 1, 4, 5 dan 7 untuk mengawali langkah selanjutnya dalam Kepengurusan Majelis Utama, sebagai berikut :
- Rekomendasi penetapan pelaksanaan Musyawarah Umum
- Persoalan Perwakilan dan Perwalian di tiap-tiap rumpun bangsa
- Persoalan Kesekretariatan Islam Dunia
- Persoalan Baitul Maal dengan seluruh perangkat perbendaharaannya
D. Hal-hal lainnya mengenai penyempurnaan susunan dewan-dewan akan dilaksanakan selanjutnya oleh kepengurusan Dewan-dewan besama kepengurusan Majelis Utama yang dipimpin oleh Imam AHWA.