بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Keabsahan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi merupakan suatu ketetapan bersama para Ulama untuk mewujudkan suatu “Nizham Mendunia” dalam rangka proses Dakwah Islam yang Rahmatan lil ‘Alamin bagi seluruh umat manusia.
Ahlul Halli Wal ‘Aqdi adalah himpunan para Ulama yang memahami pengertian “Ulu Baqiyah”¹ yang bersatu dalam rangka menyambut perintah dakwah² Islam yang Rahmatan Lil ‘Alamin bagi seluruh umat manusia, yakni bermaksud menunjukkan arah dan mengajak kepada Jalan Rabb³, jalan hidup yang mengantarkan umat manusia kepada kebaikan-kebaikan baginya di dalam kehidupan dunia dan akhirat. Perintah dakwah yang dilaksanakan ditengah-tengah kemajemukan umat manusia dengan upaya dan pelaksanaan serta poses yang baik dan benar berdasarkan Kitabullah Al Qu-an dan As Sunnah. Diawali dengan cara membimbing umat Muslim agar saling pimpin-memimpin, bersatu padu antara satu bagian dengan bagian yang lain, sebagaimana yang telah diisyaratkan Allah tentang kepemimpinan yang telah diwujudkan kafirin4. Akan tetapi, bagi Umat Muslim harus mewujudkannya dengan Manajemen Al Qur-an5 yang didalamnya memuat suatu sistem dalam liputan dakwah yang sesuai dengan ketentuan-Nya6. Suatu cara yang bersifat antagonis dengan kafirin7, karena perjalanan dakwah Islam oleh para ulama bersama umat Muslim menggunakan manajemen8 dan pola sistem9 yang ditetapkan-Nya menuju format sistem10 yang dijanjikan-Nya atas seluruh manusia, bahwa suatu saat nanti akan tegak aturan Allah (Dinullah; Dinul Islam yang Rahmatan lil ‘alamin) secara mutlak atas seluruh aturan manusia yang ada sesuai dengan kehendak dan kekuasaan-Nya yang berarti hanya Hukum Allah berlaku atas seluruh kehidupan manusia11, setelah proses “satu masa”12.
Bersatunya para Ulama yang senantiasa berpegang teguh pada Al Qur-an dan As Sunnah13 merupakan bentuk persatuan yang hakiki, yakni “Tansiq”14 (Tansiqul Qalbi: penyatuan hati oleh Allah subhanahu wata’ala, bukan bentuk persatuan yang semu, yakni “Aliansi“ (Alliance; persekutuan, ikatan dengan tujuan politik tertentu yang didasari penyatuan fikiran; gedachten concentratie, yang mengatas-namakan kepentingan bersama/kepentingan umum namun sesungguhnya dibalik itu sesungguhnya terdapat kepentingan selera nafsu pribadi atau golongan dan ambisi masing-masing) seperti persatuan yang diwujudkan oleh orang-orang kafir yang hati mereka dipastikan bercerai-berai15. Sehingga, para ‘ulama yang telah bersatu tersebut dapat bersama-sama menepati segala perintah dan larangan serta petunjuk Allah dan Rasulullah Muhammad ﷺ dalam upaya dan pelaksanaan serta proses penegakkan Ad Din16, dengan cara saling berta’aruf17, bermudzakarah18 dan bermusyawarah19 untuk mewujudkan kesepakatan20 terhadap suatu “Nizham Mendunia” yang dirancang berdasarkan petunjuk Allah dan Rasul-Nya yang terdapat didalam Al Qur-an dan Al Hadits Shahih. Suatu kesepakatan terhadap proses dakwah Islam yang Rahmatan lil ‘alamin bagi seluruh umat manusia yang dirancang dan dipersiapkan oleh Majelis Al Mukhaththathi wa At Tahdliriyahi Al ‘Alamiy – Mudzakarah Al ‘Ulama atau Dewan Perancang dan Panitia Persiapan Mudzakarah ‘Ulama (DP3MU) untuk bersama-sama menetapkan keabsahan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi sebagai suatu suatu “Nizham” mendunia dalam rangka proses Dakwah Islam yang Rahmatan lil ‘Alamin pada suatu pertemuan yang yang dinamakan Mudzakarah Ulama Tingkat Dunia (MUTD) yang telah diselenggarakan pada tahun 2016 yang lalu. Pertemuan tersebut diselenggarakan selama lima hari, pada Hari Ahad-Kamis, tanggal 4-8 Rabi’ul Awwal 1437 / 4-8 Desember 2016, di “Asrama Haji Sumatera Selatan”, Palembang. Meskipun panitia telah mengundang para ‘Ulama dari berbagai belahan dunia dan kenyataannya tidak semua Ulama dari seluruh negara di dunia ikut menghadiri pertemuan tersebut namun sejumlah 121 ulama yang hadir bersepakat menetapkan keabsahan terbentuknya Ahlul Halli Wal ‘Aqdi dalam suatu Piagam Kesepakatan Mudzakarah Ulama Tingkat Dunia. Terselenggaranya MUTD 2016 merupakan program dakwah Islam yang Rahmatan lil ‘alamin dari Yayasan Pendidikan dan Dakwah AKUIS melalui suatu kepanitiaan yang dibentuk secara resmi dari susunan para Ulama dan umat Muslim. Dalam mengemban amanahnya untuk menyukseskan MUTD 2016, panitia pelaksana berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk juga koordinasi dan melakukan kunjungan silaturahim kepada Majelis Ulama Indonsia. Kemudian beraudiensi dengan jajaran pemerintahan dari tingkat daerah sampai tingkat pusat yang selanjutnya mendapatkan rekomendasi dan perizinan resmi, sehingga penyelenggaraan acaranya pun dibuka dan ditutup secara resmi pula oleh pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada tahun pertama semenjak keabsahannya terwujud, tepatnya pada Mudzakarah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi ke-1 tahun 2017 di kantor pusatnya, Ahlul Halli Wal ‘Aqdi sebagai suatu “Nizham Mendunia” dengan maksud sebagai gerakan dakwah Islam yang Rahmatan lil ‘alamin ditetapkan dengan nama جمعـيّة أهل الحلّ والعـقـد العالمية “Jam’iyyah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi Al ‘Alamiyah“, atau dalam bahasa Inggris disebut dengan “World Organization of Disentangle and Bindings Experts“, dan dalam bahasa Indonesia disebut dengan “Perhimpunan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi Dunia“.
______________________
1QS Hud, 11 : 116 I 2QS Yusuf, 12 : 108 I 3QS An Nahl, 12 : 125 I 4QS An Nisa’, 4 : 76 I 5QS Al Furqan, 25 : 52 I 6QS Al Jatsiyah, 45 : 18 I 7QS An Nisa’, 4 : 76 I 8QS Al An’am, 6 : 153 I 9QS Al Maidah, 5 : 48 I 10QS An Nur, 24 : 55-57I 11QS. At Taubah, 9 : 33; HR. Muslim (Shahih Muslim, kitab Al fitan wa Asyro-tis Sa-‘ah, Bab Hala-ku Ha-dzihil Ummah No.19, No Urut Hadits 2889); HR. Ahmad (Musnad, jilid 12, No urut 5/278, No Hadits 22293); HR. Ibnu Hibban No. 1631, 1632 I 12QS Shaad, 38 : 88 I 13QS Ali Imran, 3 : 103 I 14tansiq; QS Al Anfal, 8 : 63, QS Asy Syu’ara, 26 : 89, QS Al Hijr, 15 : 47, QS Maryam, 19 : 96 I 15QS Al Hasyr, 59 : 14 I 16QS Asy Syura, 42 : 13 I 17QS Al Hujurat, 49 : 13 I 18QS Al Haqqah, 69 : 48; QS At Takwir, 81 : 27-29 I 19QS Asy Syura, 42 : 38 I 20ittifaq; ttifaqu fil Islam; As Silmu, QS Al Baqarah, 2 : 208