Program Ahlul Halli Wal ‘Aqdi
Program Ahlul Halli Wal ‘Aqdi terbagi atas dua bagian, yakni Program Majelis Utama dan Program Dewan-dewan, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Program Majelis Utama terdiri dari “Sembilan Rancangan Menuju Ketetapan Al Hasyr” dan “Sepuluh Rancangan Mudzakarah Majelis Utama“.
- Program Dewan-dewan adalah “Empat Program Pokok Dewan” yang selanjutnya tiap-tiap Dewan mengembangkannya menjadi Program Kerja masing-masing.
PROGRAM MAJELIS UTAMA
I. Sembilan Rancangan Menuju Ketetapan Al Hasyr
- Rekomendasi penetapan pelaksanaan Musyawarah Umum
- Persoalan yang berkaitan dengan urusan Hikmah dan Keamanan Dunia
- Persoalan Sosial beserta liputannya
- Persoalan Perwakilan dan Perwalian di tiap-tiap rumpun bangsa
- Persoalan Kesekretariatan Islam Dunia
- Persoalan Pusat Peradilan Dunia
- Persoalan Baitul Maal dengan seluruh perangkat perbendaharaannya
- Persoalan penerapan Lembaga Konsultan Ekonomi Islam dalam seluruh liputannya
- Persoalan yang berkaitan dengan penerapan Pengawasan
II. Sepuluh Rancangan Mudzakarah Majelis Utama
- Mudzakarah perihal Kesempurnaan dan kemutlakan Al Qur-an atas seluruh Al Kitab (QS Al Baqarah, [2] : 106)
- Mudzakarah perihal Millah Ibrahim atas pewarisan Ahli Kitab (QS Ali Imran, [3] : 68)
- Mudzakarah perihal Minhaj Al Qur-an atas sistem politik ala Plato (QS Al An’am, [6] : 153)
- Mudzakarah perihal Keamanan dan kesejahteraan umat (QS An Nashr, [110] : 1 – 3)
- Mudzakarah perihal Keberlakuan hukum Islam atas seluruh umat manusia (QS Al Jatsiyah, [45] : 20)
- Mudzakarah perihal Tatalaksana Lembaga Konsultan Ekonomi Islam (LAKSEI) atas segala bentuk kegiatan ekonomi yang dilakukan umat, termasuk bagi kepentingan penataan sistem infak dan zakat (QS At Taghobun, [64] : 17)
- Mudzakarah perihal Perwalian dan Perwakilan di tiap-tiap rumpun bangsa (Qs An Nisa’, [4] : 59)
- Mudzakarah perihal Kepengurusan Kesekretariatan AHWA setelah proses pembubaran kepanitiaan DP3MU dan penyerahan kepanitiaan kepada Pengurus Tetap AHWA secara shaffan (QS Ash Shaff, [61] : 4)
- Mudzakarah perihal Pengelolaan dan penataan Kafir Zhimmi(yang dilindungi], Kafir Musta’nan (yang meminta perlindungan kepada daulah Islam disebabkan perselisihan sesama mereka), Kafir Mu’ahadah (yang mengadakan hubungan damai dengan dunia Islam), serta Kafir Harbi (yang memusuhi dan mengadakan perlawanan terhadap Islam) (QS An Nur, [24] : 57)
- Mudzakarah perihal Kedatangan Al Mahdiydari keturunan Fatimah, dalam rangka mengawali ketetapan Allah SWT akan tegaknya “Khilafatul Muslimin Dunia” secara berkelanjutan (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari jalur Sa’id bin Al Musayyab).
PROGRAM DEWAN-DEWAN
Dewan-dewan dalam kelembagaan AHWA secara shaffan dan bertahap sampai pada masanya akan melaksanakan Empat Program Pokok Dewan-Dewan, yaitu :
- Menyempurnakan susunan kepengurusan dengan menempatkan para ulama ahli sesuai dengan sakilah atau kemampuan dan keahliannya masing-masing, sebagaimana petunjuk Al Qur-an Surah Al Isra’ [17] ayat 84
- Membentuk dan mengirim Tim Riset ke seluruh rumpun bangsa guna mengenali karakteristik wilayah dan kehidupan antarmasyarakat yang menetap di dalamnya, seperti tersirat di dalam Al Qur-an Surah Al Hujurat [49] ayat 13.
- Menetapkan Khilafah atau Ulil Amri dalam kaitan perwalian dan perwakilan di berbagai rumpun bangsa, guna menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi umat berdasarkan panduan Al Qur-an dan As Sunnah Rasul, seperti tersirat di dalam Al Qur-an Surah An Nisa’ [4] ayat 59.
- Menyampaikan laporan dan hasil riset tersebut guna dimusyawarahkan dalam Dewan Musyawarah, sebagaimana petunjuk Al Qur-an Surah Asy Syura [42] ayat 38.