Visi Ahlul Halli Wal ‘Aqdi :
Menyongsong tegak aturan Allah (Dinullah; Dinul Islam yang Rahmatan lil ‘Alamin) secara mutlak atas seluruh umat manusia yang berarti Hukum Allah yang akan berlaku atas seluruh umat manusia¹ pada suatu format sistem yang dijanjikan-Nya yaitu Khilafah fil ardli², yang akan menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan hidup seluruh umat manusia, dan dengan dihadirkan-Nya “Al Mahdiy”³ dari keturunan Fatimah sebagai sosok seorang Ulama yang mumpuni dan piawai menjawab segala macam persoalan umat di berbagai rumpun bangsa. Dialah yang akan menjadi “Amirul Mukminin”, memimpin terhadap segala urusan yang telah diprogram dan ditetapkan bagi Ulil Amri4 pada tiap-tiap negri/rumpun bangsa, dan sebagai pangkal tegak Daulah Islam mendunia setelah proses “satu masa”5.
_______________________________
1QS. At Taubah, 9 : 33; HR. Muslim (Shahih Muslim, kitab Al fitan wa Asyro-tis Sa-‘ah, Bab Hala-ku Ha-dzihil Ummah No.19, No Urut Hadits 2889); HR. Ahmad (Musnad, jilid 12, No urut 5/278, No Hadits 22293); HR. Ibnu Hibban No. 1631, 1632
2QS An Nur, 24 : 55; “Khilafah” yang dimaksudkan Rasulullah Muhammad saw adalah Khilafah ‘Ala Minhaj An Nubuwwah, HR Ahmad No 273 Bab IV dalam Kitab Musnad
3HR Abu Daud No. 4284 Kitab Al Mahdiy (Juz 4/hal. 107) dan Ibnu Majah No. 4152, Bab Khurujul Mahdiy (Juz 2/hal. 519)
4QS. An Nisa’, 4 : 59
5QS Ash Shaad, 38 : 88